SABU RAIJUA, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, NTT resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan sebagian tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah pelaksanaan ekspose (gelar perkara) bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang berlangsung pada Selasa pagi, 15 April 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan sebidang tanah milik Pemda Sabu Raijua yang memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor Tahun 2001 seluas 760 meter persegi.
Namun, pada tahun 2019 ditemukan adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian dari tanah tersebut, yang diduga bertentangan dengan status aset milik negara.
“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Hendrik Tiip.
Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait