Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Debt Collector Alexander Lexi Seubelan di TTU, Ini Kata Jaksa

Isto Santos
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip, mengatakan bahwa sesuai koordinasi dengan Jaksa Peneliti, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

"Sehingga Jaksa peneliti memberikan P.19 yakni petunjuk untuk dilengkapi kekurangan berkas perkara. Sampai hari ini, berkas belum dilengkapi oleh teman-teman Penyidik," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (15/05/2024).

Diberitakan sebelumnya, tersangka Alexander diketahui diberikan penangguhan, namun ia terus melakukan perbuatannya.

"Setelah diberikan penangguhan, justru dia semakin jahat, semakin marak perbuatannya di luar. Justru semakin brutal, tidak berbuat baik di luar, semakin melancarkan aksinya," kata korban AEH, Selasa, (14/05/2024).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network