Baca Juga:
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
