Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait