LARANTUKA, iNewsTTU.id – Operasi penangkapan pelaku bom ikan oleh Ditpolairud Polda NTT di perairan Suleng Waseng, Solor, mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya. Selain kapal bodi jolor warna putih, petugas juga menyita lima botol bom rakitan siap pakai.
Selain bom siap pakai, barang bukti lain yang disita petugas meliputi satu unit kompresor, dua set selang, dua regulator, tiga masker selam, empat wadah penampung ikan, empat dayung, lima liter BBM Pertalite, serta satu unit ponsel Oppo A55.
Proses evakuasi barang bukti dan terduga pelaku sempat mewarnai ketegangan. Saat kapal petugas melintas di perairan Lamakera sekitar pukul 11.30 WITA menuju Larantuka, rombongan keluarga pelaku menggunakan perahu nekat menghadang petugas untuk meminta para pelaku dilepaskan.
Merespons situasi tersebut, tim patroli segera berkoordinasi dengan armada KP 2004 dan KP Batek 3003 yang langsung diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 12.30 WITA untuk membantu pengamanan.
Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak karena sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan.
Pihaknya mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal dan aktif melaporkan setiap pelanggaran hukum di laut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
