RIAU, iNewsTTU.id- Seorang anak berusia 11 tahun, IB, menjadi korban ketika ia diberi racun tikus oleh ibu tirinya di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku, berinisial RW, mengaku tega melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan ayah korban yang sering melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya.
Kejadian tragis ini terjadi ketika IB mengalami kejang-kejang dan muntah di teras rumahnya setelah diberi minuman oleh ibu tirinya. Paman korban segera melarikannya ke rumah sakit setempat, menyadari IB mengalami keracunan setelah minum racun tikus yang dicampur ke dalam minumannya.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke polisi, yang kemudian menangkap pelaku, RW, di Mapolsek Pujud. Motif pelaku meracuni anak tirinya disebabkan oleh sakit hati terhadap suaminya yang sering melakukan kekerasan terhadap dirinya. Korban, yang merupakan anak kandung dari suaminya, menjadi sasaran pelampiasan pelaku.
Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiatmika, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 5 Mei lalu, sekitar pukul 12 siang. Saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit dengan kondisi yang mulai membaik, sementara tersangka ditahan di Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait