KUPANG, iNewsTTU.id – Advokat Oktovianus Fahik mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan seleksi calon Tamtama TNI Angkatan Darat (AD) yang merugikan dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Rp270 juta.
Fakta tersebut mencuat setelah dua saksi kunci memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT, Senin (19/10/2026).
Oktovianus, selaku kuasa hukum kedua korban, mengatakan berdasarkan keterangan para saksi, terdapat dugaan aliran uang sebesar Rp100 juta kepada seorang oknum anggota TNI AD dari total uang Rp270 juta yang diserahkan kedua korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
