Dua Saksi Korban Ungkap Fakta Baru di Mapolda NTT Soal Dugaan Penipuan Casis TNI AD

*Sefnat Besie
Pengacara Oktovianus Fahik saat Dampingi dua saksi beri keterangan pada Penyidik di Mapolda NTT, Senin, 19/10/2026. (Foto: istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Advokat Oktovianus Fahik mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan seleksi calon Tamtama TNI Angkatan Darat (AD) yang merugikan dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Rp270 juta.

Fakta tersebut mencuat setelah dua saksi kunci memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT, Senin (19/10/2026).

Oktovianus, selaku kuasa hukum kedua korban, mengatakan berdasarkan keterangan para saksi, terdapat dugaan aliran uang sebesar Rp100 juta kepada seorang oknum anggota TNI AD dari total uang Rp270 juta yang diserahkan kedua korban.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network