Pihaknya mempertanyakan dasar hukum bagi Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Belu.
"Polres boleh saja memiliki kewenangan, namun tidak boleh bertindak sewenang-wenang karena kewenangan dan sewenang-wenang adalah hal yang berbeda," tegas dia.
"Sehingga kami selaku kuasa hukum akan bersurat ke Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Belu dari jabatanya," lanjut dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait