ATAMBUA, iNewsTTU.id - Kantor Hukum Robertus Salu, SH., MH & Partners mengeluarkan pernyataan tegas terkait tindakan Polres Belu yang dianggap melanggar prinsip-prinsip hukum serta bertentangan dengan amanah konstitusi.
Kuasa Hukum Dekranasda Kabupaten Belu, Robertus Salu, SH., MH menyatakan keprihatinan atas tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Belu terhadap Dana Dekranasda tanpa dasar yang sah.
Menurutnya, pada tahun 2022, Dana Dekranasda Belu telah menjalani proses audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta audit investigasi oleh Inspektorat, dan hasilnya tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara.
"Oleh karena itu, secara hukum, tindakan Polres Belu dianggap sewenang-wenang dan melawan hukum karena dilakukan tanpa dasar yang sah," ujar Robert, Jumat (08/03/2024).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memegang teguh prinsip Due Process of Law, di mana hukum ditegakkan untuk keadilan dan kesejahteraan umum, sambil tetap menghormati hak asasi warga negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digunakan untuk memastikan penyelenggaraan peradilan pidana menghasilkan kebenaran materiil tanpa keraguan yang beralasan.
"Kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui alat-alat bukti yang sah, diperoleh dan ditentukan melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan yang seimbang," kata dia.
Pengacara Kondang NTT itu menyoroti bahwa Polres Belu seolah-olah mencari-cari kesalahan pemerintah saat ini, yang diduga terkait dengan upaya menjatuhkan elektabilitas politik Bupati Belu dalam konteks pasca pilkada.
Pihaknya mempertanyakan dasar hukum bagi Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Belu.
"Polres boleh saja memiliki kewenangan, namun tidak boleh bertindak sewenang-wenang karena kewenangan dan sewenang-wenang adalah hal yang berbeda," tegas dia.
"Sehingga kami selaku kuasa hukum akan bersurat ke Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Belu dari jabatanya," lanjut dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait