Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memegang teguh prinsip Due Process of Law, di mana hukum ditegakkan untuk keadilan dan kesejahteraan umum, sambil tetap menghormati hak asasi warga negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digunakan untuk memastikan penyelenggaraan peradilan pidana menghasilkan kebenaran materiil tanpa keraguan yang beralasan.
"Kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui alat-alat bukti yang sah, diperoleh dan ditentukan melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan yang seimbang," kata dia.
Pengacara Kondang NTT itu menyoroti bahwa Polres Belu seolah-olah mencari-cari kesalahan pemerintah saat ini, yang diduga terkait dengan upaya menjatuhkan elektabilitas politik Bupati Belu dalam konteks pasca pilkada.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait