Disorot Keluarga Dokter Icha, Begini Alasan BK DPRD Belum Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik

*Sefnat Besie
Keluarga dr icha Pakaenoni melalui kuasa hukumnya desak BK DPRD TTU putuskan sanksi etik. (Foto: Istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menyelesaikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU.

Salah satu kuasa hukum keluarga, Arif Rachman, mengatakan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan, Tim Investigasi Kementerian Dalam Negeri, serta Tim Joint Investigasi Polda Nusa Tenggara Timur telah menyatakan adanya peristiwa intimidasi terhadap dr. Icha yang terjadi pada 13 Juni 2024 di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kefamenanu (RS Leona).

Menurutnya, hasil investigasi dari sejumlah institusi negara tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar dugaan, melainkan telah menjadi objek pemeriksaan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

Selain itu, semasa hidupnya dr. Icha juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD TTU pada 22 Juni 2024 agar dugaan pelanggaran kode etik tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun hingga kini, kata Arif, Badan Kehormatan DPRD TTU belum menetapkan rekomendasi atas penanganan perkara tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen BK dalam menjalankan fungsi penegakan kode etik secara independen, profesional, dan berkeadilan.

"Keterlambatan penyelesaian perkara etik ini telah melukai rasa keadilan keluarga dr. Icha, masyarakat Kabupaten TTU, serta para tenaga kesehatan yang turut merasakan dampak dari peristiwa tersebut," ujar Arif dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, penundaan yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan kesan bahwa Badan Kehormatan lebih mengutamakan kepentingan anggota DPRD yang dilaporkan dibanding menjaga integritas, kehormatan, dan marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.

Kuasa hukum menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan publik. Karena itu, Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menegakkan kode etik secara objektif tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

"Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU agar segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan menetapkan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan yang diambil harus didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip keadilan sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian etik bagi seluruh pihak," tegasnya.

Menurut kuasa hukum, masyarakat Kabupaten TTU berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara negara diproses secara terbuka, profesional, dan akuntabel. 

Penegakan etika, lanjut mereka, tidak boleh tunduk pada kepentingan politik maupun hubungan kolegial, melainkan harus berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang terdiri dari Advokat Victor Manbait, SH, Donny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network