KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) terus mengembangkan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap tiga pria yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera mengatakan, penyidik telah menggelar perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan ditetapkan sebanyak delapan orang tersangka," ujar AKP Anselmus Pera.
Ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada kedelapan tersangka pada Rabu, 22 Juli 2026, agar hadir menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena kuasa hukum para tersangka mengajukan permohonan resmi penundaan pemeriksaan.
"Berdasarkan surat permohonan dari kuasa hukum para tersangka, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat, 31 Juli 2026,"ujar AKP Anselmus.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video aksi pengeroyokan terhadap tiga pria viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU.
Dalam sejumlah video yang beredar, ketiga korban terlihat diikat menggunakan tali, dibaringkan di atas tanah, kemudian diseret melewati jalan raya oleh sejumlah warga.
Massa juga tampak menggeledah barang bawaan para korban sambil meneriakkan tuduhan bahwa mereka adalah pencuri. Bahkan, terdengar ancaman dari salah seorang warga yang ingin membakar ketiga korban.
Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka-luka. Korban berinisial RTT (RT) dilaporkan mengalami luka serius hingga patah tulang rusuk.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
