KUPANG, iNewsTTU.id--Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DOS, kini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. DOS dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang karena dituduh mencabuli empat siswi kelas IV, yaitu AAS (10), MPSB (10), MKEN (9), dan BMB (9).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada Senin, 26 Februari 2024, di Polres Kupang. Kejadian ini pertama kali terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 wita di ruang kelas.
Pelaku memanggil MKEN dan menyuruh korban memegang kemaluannya sambil pelaku melakukan hal serupa. Ancaman kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua dan guru-guru juga dilakukan oleh pelaku.
"Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku sempat mengancam kepada semua korban agar tidak menceritakan kepada orangtua mereka dan juga guru-guru," kata Ariasandy.
Pelaku kemudian mengulangi perbuatannya dengan memanggil BMB dan MPSB, melakukan tindakan serupa secara bergantian. Pelaku mengancam akan memukul para korban hingga meninggal dan mengancam tidak akan naik kelas.
Pada Jumat, 23 Februari 2024, pelaku menyasar AAS dengan modus yang sama, dan keesokan harinya, pada Sabtu, 24 Februari 2024, pelaku kembali mencabuli AAS. Kejadian ini akhirnya terbongkar setelah AAS melaporkan kepada orangtuanya, yang kemudian menyebar ke orangtua murid lainnya.
Orangtua yang tidak terima melaporkan kejadian ini kepada polisi. Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kupang. Unit PPA Polres Kupang telah meminta keterangan dari para saksi, korban, dan pelaku untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam kasus ini.
Kasus ini telah disampaikan kepada Polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 26 Februari 2024.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait