Sikka, iNewsTTU.id – Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berinisial KAR (42), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka atas dugaan tindakan tidak senonoh terhadap delapan siswinya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga Februari 2025.
Modus Ancaman Nilai dan Pelecehan di Jam Pelajaran
Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Alkatiri, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Perjanjian Kerja.
"Setelah diselidiki, ada delapan siswi yang menjadi korban. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan," ujar IPTU Djafar, Selasa (4/3/2025).
Modus yang digunakan tersangka adalah memanggil korban saat jam pelajaran, lalu mendudukkan mereka di pangkuannya sebelum melancarkan aksinya.
Selain itu, korban juga diancam akan mendapatkan pengurangan nilai jika melaporkan kejadian tersebut kepada guru lain atau orang tua mereka.
Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, KAR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka telah memberhentikan pelaku sebagai guru dan tengah memproses pemecatannya secara permanen.
Polisi terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait