e. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan dua desa atau lebih menjadi satu desa baru atau penghapusan desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan/atau;
g. Dinyatakan sebagai terpiana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati melalui camat.
4. Laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi kasus yang di alami oleh kepala Desa yang bersangkutan.
5. Atas laporan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati melakukan kajian untuk proses selanjutnya.
Oleh karenanya, pemberhentian yang dilakukan adalah sepihak dan tidak berpedoman pada ketentuan diatas, maka saya ajukan "keberatan" agar kiranya Pelantikan Penjabat Sementara (PJS) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 dapat di "batalkan".
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait