Bahwa:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun berdasarkan register perkara di pengadilan”. Status Kepala Desa Napan saat ini adalah sebagai "tersangka" bukan "terdakwa".
2. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Bahwa:
Pasal 45
1. Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal Dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan;
2. Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakn tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d. Melanggar larangan sebagai kepala desa;
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait