Kepala Desa Napan Ajukan Surat Keberatan ke Bupati TTU atas Pelantikan PJS

Isto Santos
Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi melalui Kuasa Hukum memberikan surat keberatan (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Bahwa:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun berdasarkan register perkara di pengadilan”. Status Kepala Desa Napan saat ini adalah sebagai "tersangka" bukan "terdakwa".
2. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Bahwa:
Pasal 45
1. Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal Dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan;
2. Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakn tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d. Melanggar larangan sebagai kepala desa;



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network