KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi mengajukan surat keberatan kepada Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Djuandi David atas pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Desa Napan.
Surat keberatan tersebut ditanda tangani oleh Wendelinus Kefi tertanggal 05 Februari 2024 dan surat keberatan itu diserahkan melalui Kuasa Hukumnya. Berikut isi surat keberatan yang diterima media ini:
Sehubungan dengan adanya Pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Desa Napan pada tanggal 02 Februari 2024 di kantor Camat Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saya selaku Kepala Desa Napan Defenitif ingin mengajukan "keberatan" atas pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Desa Napan tersebut dikarenakan status saya sebagai "tersangka" pada Polres Timor Tengah Utara bukan sebagai "terdakwa".
Bahwa alasan saya mengajukan "keberatan" atas Pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Desa Napan tersebut sabagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait