KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi mengajukan surat keberatan kepada Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Djuandi David atas pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Desa Napan.
Surat keberatan tersebut ditanda tangani oleh Wendelinus Kefi tertanggal 05 Februari 2024 dan surat keberatan itu diserahkan melalui Kuasa Hukumnya. Berikut isi surat keberatan yang diterima media ini:
Sehubungan dengan adanya Pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Desa Napan pada tanggal 02 Februari 2024 di kantor Camat Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saya selaku Kepala Desa Napan Defenitif ingin mengajukan "keberatan" atas pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Desa Napan tersebut dikarenakan status saya sebagai "tersangka" pada Polres Timor Tengah Utara bukan sebagai "terdakwa".
Bahwa alasan saya mengajukan "keberatan" atas Pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Desa Napan tersebut sabagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Bahwa:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun berdasarkan register perkara di pengadilan”. Status Kepala Desa Napan saat ini adalah sebagai "tersangka" bukan "terdakwa".
2. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Bahwa:
Pasal 45
1. Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal Dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan;
2. Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakn tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d. Melanggar larangan sebagai kepala desa;
e. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan dua desa atau lebih menjadi satu desa baru atau penghapusan desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan/atau;
g. Dinyatakan sebagai terpiana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati melalui camat.
4. Laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi kasus yang di alami oleh kepala Desa yang bersangkutan.
5. Atas laporan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati melakukan kajian untuk proses selanjutnya.
Oleh karenanya, pemberhentian yang dilakukan adalah sepihak dan tidak berpedoman pada ketentuan diatas, maka saya ajukan "keberatan" agar kiranya Pelantikan Penjabat Sementara (PJS) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 dapat di "batalkan".
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait