Majelis Hakim Putuskan Kades Napan Dihukum Penjara 3 Bulan 10 Hari, Kasus Pemalsuan Dokumen

Isto Santos
Kantor Hukum Robertus Salu, SH, MH & Partners (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari terhadap kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, dalam kasus pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum dari Terdakwa Jerymias F. Bani, SH, dan Dominikus Boimau, SH dari kantor Hukum Robertus Salu, SH, MH & Partners memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengadilan atas penanganan yang cermat dan teliti terhadap perkara ini.

"Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang mengedepankan keadilan bagi masyarata kecil dan juga asas-asas hukum yang berlaku di negara kita ini," ujar Jerymias pada Kamis, (04/04/2024).



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network