KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari terhadap kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, dalam kasus pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum dari Terdakwa Jerymias F. Bani, SH, dan Dominikus Boimau, SH dari kantor Hukum Robertus Salu, SH, MH & Partners memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengadilan atas penanganan yang cermat dan teliti terhadap perkara ini.
"Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang mengedepankan keadilan bagi masyarata kecil dan juga asas-asas hukum yang berlaku di negara kita ini," ujar Jerymias pada Kamis, (04/04/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait