Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) lewat Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Imelda Saragih pada surat tersebut mengatakan bahwa surat dari Masyarakat Adat Amanuban telah diterima dan hak atas tanah merupakan salah satu kewajiban Negara demi terwujudnya kepastian hukum serta terjaganya hak-hak masing-masing pihak. Selain kepastian hukum, aturan hukum yang ada dalam negara ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengakuan hak-hak warga negaranya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait