Komnas HAM Respon Surat Masyarakat Adat Amanuban terkait Status Hutan Adat Laob Tunbes

Rudy Rihi Tugu
Surat balasan dari Komnas HAM RI kepada Masyarakat Adat Amanuban. Foto : Ist

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) lewat Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Imelda Saragih pada surat tersebut mengatakan bahwa surat dari Masyarakat Adat Amanuban telah diterima dan hak atas tanah merupakan salah satu kewajiban Negara demi terwujudnya kepastian hukum serta terjaganya hak-hak masing-masing pihak. Selain kepastian hukum, aturan hukum yang ada dalam negara ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengakuan hak-hak warga negaranya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network