SOE,iNewsTTU.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) pada 21 September 2023 telah menerima tembusan surat Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban dengan nomor 07/PPMHABA/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 perihal permintaan klarifikasi dan menolak penetapan tanah masyarakat menjadi kawasan hutan Laos-Tunbes, yang ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Hal ini disampaikan sekretaris Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope, kepada iNews.id, Senin (5/2/2024).
" Kami dapat surat untuk melengkapi pengaduan terkait penetapan kawasan hutan Laob Tumbesi dari Komnas HAM. Kami sudah persiapkan suratnya dan sudah dikirimkan ke Komnas HAM beserta seluruh penjelasannya," Ujar Pina.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait