Komnas HAM Respon Surat Masyarakat Adat Amanuban terkait Status Hutan Adat Laob Tunbes

Rudy Rihi Tugu
Surat balasan dari Komnas HAM RI kepada Masyarakat Adat Amanuban. Foto : Ist

SOE,iNewsTTU.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) pada 21 September 2023 telah menerima tembusan surat Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban dengan nomor 07/PPMHABA/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 perihal permintaan klarifikasi dan menolak penetapan tanah masyarakat menjadi kawasan hutan Laos-Tunbes, yang ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Hal ini disampaikan sekretaris Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope, kepada iNews.id, Senin (5/2/2024). 

" Kami dapat surat untuk melengkapi pengaduan terkait penetapan kawasan hutan Laob Tumbesi dari Komnas HAM. Kami sudah persiapkan suratnya dan sudah dikirimkan ke Komnas HAM beserta seluruh penjelasannya," Ujar Pina.

 


Surat balasan Komnas HAM RI kepada warga amanuban terkait Hutan Adat Laob Tunbes. Foto : Ist


Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network