Komnas HAM Respon Surat Masyarakat Adat Amanuban terkait Status Hutan Adat Laob Tunbes

Rudy Rihi Tugu
Surat balasan dari Komnas HAM RI kepada Masyarakat Adat Amanuban. Foto : Ist

" Pada pokoknya, Saudara menyampaikan penolakan penetapan tanah masayarakat hukum adat dan budaya Amanuban sebagai Kawasan Hutan Laob-Tunbes. Komnas HAM telah mempelajari materi surat Saudara, dan berpendapat bahwa pengaturan hak atas tanah merupakan salah satu kewajiban Negara demi terwujudnya kepastian hukum serta terjaganya hak-hak masing-masing pihak. Selain kepastian hukum, aturan hukum yang ada dalam negara ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengakuan hak-hak warga negaranya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk itu, guna memperdalam informasi tentang dugaan penetapan sepihak lahan adat sebagai kawasan hutan, dan sesuai ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta Saudara untuk melengkapi berkas pengaduan berupa: (i) surat pengaduan yang ditujukan ke Komnas HAM berisi kronologi peristiwa dan upaya yang telah ditempuh beserta informasi hasilnya; (ii) salinan identitas pengadu dan korban; (iii) surat kuasa apabila merupakan kuasa hukum pengadu/korban; (iv) bukti penguasaan tanah adat (apabila ada); dan dokumen pendukung pengaduan lainnya. Untuk lebih jelasnya, kami lampirkan brosur Petunjuk Pengaduan Komnas," Bunyi surat tersebut.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network