KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Hotel Frawijaya, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Dalam perkara tersebut, polisi juga telah menangkap dan menahan dua dari tiga tersangka. Tiga tersangka yakni AT, ON dan NK.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ORB dengan korban berinisial JRL. Sementara pihak yang dilaporkan yakni A.T dan kawan-kawan.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dua orang saksi dan tiga orang terlapor. Selanjutnya telah dilakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang," kata AKP Anselmus Pera.
Menurutnya, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua orang telah dilakukan penangkapan dan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/384/IX/2026/SPKT POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 27 September 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
