Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Penjualan Obat Keras di Kefamenanu

Isto Santos
Kasat Reserse Narkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Sebelumnya, polisi telah berhasil mengamankan pemilik kios berinisial D (42) dan barang bukti berupa Mefenamic Acid sebanyak 62 tablet (Daftar K), Amoxicillin Trihydrate sebanyak 14 tablet (Daftar K), dan Metamizole Sodium sebanyak 14 tablet (Daftar K).

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023, di Kios Danda, KM 6 Jurusan Kupang, RT/RW: 026/001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Tidak hanya itu, polisi juga telah mengambil keterangan dari dua saksi berinisial YM dan D untuk melengkapi bukti dan informasi terkait kasus tersebut.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network