KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau, SH, pada Minggu (29/12/2024) mengingatkan masyarakat tentang sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara berlebihan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur tentang penggunaan knalpot racing:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 106 ayat 1) yang melarang penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara berlebihan.
2. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 54) yang mengatur standar teknis kendaraan, termasuk knalpot.
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 (Pasal 24) yang secara eksplisit melarang penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.
Selain itu, terdapat juga regulasi dari kepolisian terkait hal ini:
1. Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 17) yang melarang penggunaan knalpot yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2. Surat Edaran Kepolisian No. SE/4/IV/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Knalpot Bising.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait