KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus penjualan obat keras tidak berstandar di Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), akan menghadapi tahap gelar perkara pada Kamis, 28 Desember 2023.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yeni Setiono, mengungkapkan bahwa proses gelar perkara akan dilakukan besok dan hasilnya akan disampaikan secara lebih rinci.
"Besok akan kita lakukan gelar perkara, dan hasil gelar akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Iptu Setiono kepada iNews.id melalui pesan WhatsApp pada Rabu, (27/12/2023).
Sebelumnya, polisi telah berhasil mengamankan pemilik kios berinisial D (42) dan barang bukti berupa Mefenamic Acid sebanyak 62 tablet (Daftar K), Amoxicillin Trihydrate sebanyak 14 tablet (Daftar K), dan Metamizole Sodium sebanyak 14 tablet (Daftar K).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023, di Kios Danda, KM 6 Jurusan Kupang, RT/RW: 026/001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Tidak hanya itu, polisi juga telah mengambil keterangan dari dua saksi berinisial YM dan D untuk melengkapi bukti dan informasi terkait kasus tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait