KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus penjualan obat keras tidak berstandar di Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), akan menghadapi tahap gelar perkara pada Kamis, 28 Desember 2023.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yeni Setiono, mengungkapkan bahwa proses gelar perkara akan dilakukan besok dan hasilnya akan disampaikan secara lebih rinci.
"Besok akan kita lakukan gelar perkara, dan hasil gelar akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Iptu Setiono kepada iNews.id melalui pesan WhatsApp pada Rabu, (27/12/2023).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait