Ketua Perkumpulan masyarakat Hukum adat Amanuban Wemrids M. Nope menegaskan jika pemerintah dalam hal ini Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganggap masyarakat Amanuban eksis maka seharusnya tidak ada perampasan tanah adat milik warga.
"Kalau Presiden dan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menganggap bahwa masyarakat TTS terutama masyarakat Amanuban adalah bagian dari republik Indonesia maka tidak seharusnya tanah masyarakat diklaim sebagai milik kehutanan sebab seluruh tanah di Amanuban adalah tanah adat" Ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Musyawarah Adat Amanuban Exsimus Tse mengatakan bahwa di Amanuban tidak ada tanah Belanda. Raja Amanuban yang membagi-bagi tanah ke seluruh masyarakat Amanuban bukan Belanda dan jika diklaim oleh Kehutanan ini sudah keterlaluan. Bahkan ada pengakuan dari beberapa tokoh masyarakat dalam musyawarah adat bahwa kayu jati dan mahoni yang ditanam sendiri oleh rakyat di tanah mereka, setelah pohon tersebut besar dan mau dipotong, malah masyarakat ditangkap dan dimasukkan ke penjara.
" Ada informasi jika kayu mahoni dan jati yang ditanam warga dilahan mereka dan saat mau ditebang malah mereka dibawa ke ramah hukum, ini tidak masuk akal, belum lagi sekarang ada 115 desa yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi tetap Laob Tumbesi," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait