SOE,iNewsTTU.id-Warga Amanuban menggelar Musyawarah Adat Amanuban dan membuat petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang intinya masyarakat meminta SK Menteri terkait status hutan adat Laob Tumbes Tahun 2016 segera dicabut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Masyarakat Hukum Adat Amanuban, Pina One Nope, Senin ( 13/11/2023). Adapun berdasarkan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban pada Sabtu (11/11/2023) masyarakat menyampaikan Petisi kepada Penyelenggara Negara Republik Indonesia baik itu kepada Yang Mulia Presiden Republik Indonesia dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagaimana tujuan surat tersebut diatas sebagai berikut bahwa :
1. Negara “wajib” menghargai dan menghormati Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia termasuk Masyarakat Hukum Adat Amanuban beserta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan Amananat Konstitusi /Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menolak klaim Penyelenggara Negara atas tanah-tanah masyarakat hukum Adat Amanuban menjadi kawasan Hutan Produksi Laob Tumbesi dan kawasan hutan lainnya sehingga mempersempit Ruang Hidup masyarakat Amanuban.
3. Meminta kepada Penyelenggara Negara dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk membatalkan SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 atau sekurang-kurangnya mengeluarkan wilayah Hukum Adat Amanuban dari kawasan hutan, kecuali titik-titik hutan yang memang selama ini telah diakui keberadaan titik-titik hutan oleh masyarakat adat Amanuban itu sendiri sebagai bagian konservasi alam bagi kepentingan bersama.
4. Perlu upaya nyata dari Pemerintah untuk menyelesaikan seluruh persoalan kehutanan diatas tanah-tanah Amanuban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait