Bejat, Pemuda Asal Timor Tengah Selatan Rudapaksa Sepupu yang Alami Disabilitas

Evraim Baitanu
DN Pria asal TTS usai ditangkap Tim Jatanras Polres TTS. Foto: ist

"Usai melakukan kejahatan seksual dan jika tercium pelaku sering lari ke Kalimantan beberapa tahun dan kemudian kembali datang pelaku melakukan lagi ke korban yang lain kemudian kabur lagi ke Kalimantan, baru kali ini pelaku terciduk," Pungkas Kasat Joel Ndolu.

Akibat perbuatan bejar pelaku, pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network