"Usai melakukan kejahatan seksual dan jika tercium pelaku sering lari ke Kalimantan beberapa tahun dan kemudian kembali datang pelaku melakukan lagi ke korban yang lain kemudian kabur lagi ke Kalimantan, baru kali ini pelaku terciduk," Pungkas Kasat Joel Ndolu.
Akibat perbuatan bejar pelaku, pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait