Iptu Joel menjelaskan, aksi itu sering-sering ketika korban yang dalam kondisi Disabilitas Tuna Wicara di ajak ke kebun tiba di TKP hutan Oelamasi Pelaku selaku memaksa korban untuk berhubungan badan dan jika korban menolak atau berteriak justru pelaku Dionisius Naif mencekik leher korban dan menutup mulut korban dan membuka paksa pakaian korban untuk berhubungan badan.
"Setiap kali pelaku hendak melampiaskan aksi bejat pelaku selalu mengancam korban untuk di bunuh menggunakan parang sehingga korban yang dalam kondisi disabilitas tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku karena takut dan trauma di hutan,"terang Iptu Joel.
Kasus ini baru terungkap saat Tim Pendamping Korban Perempuan dan Anak yang di Bentuk LSM Sanggar Suara Perempuan dan Dinas P3A di Desa dengan menyampaikan kronologis naas yang menimpanya menggunakan bahasa isyarat pada tanggal 31 Juli 2023 lalu di SPKT Polres Timor Tengah Selatan.
Perlu diketahui pelaku selama ini telah melakukan aksi bejatnya kepada korban lain anak di bawah umur dan statusnya residivis namun belum pernah dijerat dan tertangkap aparat hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait