SOE, iNewsTTU.id-Tim Jatanras Sat Reskrim Polres TTS Selasa 17/10/2023 sekira pukul 19:00 wita malam berhasil membekuk DN, Warga RT. 012 RW. 006 Desa Fatumnutu Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT di Sebuah Gubuk di Kebun saat bersembunyi. Ia diduga tega mencabuli Bunga, (18) sepupu kandungnya yang Berstatus Disabilitas Tuna Wicara.
DN ditangkap oleh tim jatanras tanpa perlawanan.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya memaksa korban untuk berhubungan badan pada tanggal 06 Juni 2022 silam di hutan Oelamasi RT 009 RW 005 Desa Fatumnutu Kecamatan Polen.
Iptu Joel menjelaskan, aksi itu sering-sering ketika korban yang dalam kondisi Disabilitas Tuna Wicara di ajak ke kebun tiba di TKP hutan Oelamasi Pelaku selaku memaksa korban untuk berhubungan badan dan jika korban menolak atau berteriak justru pelaku Dionisius Naif mencekik leher korban dan menutup mulut korban dan membuka paksa pakaian korban untuk berhubungan badan.
"Setiap kali pelaku hendak melampiaskan aksi bejat pelaku selalu mengancam korban untuk di bunuh menggunakan parang sehingga korban yang dalam kondisi disabilitas tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku karena takut dan trauma di hutan,"terang Iptu Joel.
Kasus ini baru terungkap saat Tim Pendamping Korban Perempuan dan Anak yang di Bentuk LSM Sanggar Suara Perempuan dan Dinas P3A di Desa dengan menyampaikan kronologis naas yang menimpanya menggunakan bahasa isyarat pada tanggal 31 Juli 2023 lalu di SPKT Polres Timor Tengah Selatan.
Perlu diketahui pelaku selama ini telah melakukan aksi bejatnya kepada korban lain anak di bawah umur dan statusnya residivis namun belum pernah dijerat dan tertangkap aparat hukum.
"Usai melakukan kejahatan seksual dan jika tercium pelaku sering lari ke Kalimantan beberapa tahun dan kemudian kembali datang pelaku melakukan lagi ke korban yang lain kemudian kabur lagi ke Kalimantan, baru kali ini pelaku terciduk," Pungkas Kasat Joel Ndolu.
Akibat perbuatan bejar pelaku, pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait