SOE,iNewsTTU.id- Masyarakat Adat Amanuban dan perwakilan dari 30 telah bertemu Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang, Anwar pada Jumat ( 22/9/2023) untuk beraudiens terkait kegiatan pelaksanaan pengukuran kawasan hutan dan penetapan batas kawasan hutan di wilayah adat Amanuban.
Hal ini berdasarkan surat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH-TL) wilayah XIV Kupang nomor : S.348.BPKHTL/PPKH/PLA.2/8/2023, tanggal 15 Agustus 2023 maka terjadi penolakan dari masyarakat di seluruh wilayah Amanuban.
Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope kepada iNews.id, Rabu (27/9/2023) menyatakan, bahwa masyarakat telah bersurat ke pihak BPKH Propinsi dan juga dilakukan pertemuan pada hari tersebut dengan perdebatan yang alot, maka disepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan pengukuran dan pematokan patok beton untuk pemantapan kawasan hutan di Kabupaten TTS telah dihentikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan Patok-patok beton yang sudah ada di lokasi diamankan atau ditertibkan untuk kemudian di kumpulkan di kantor desa masing-masing;
2. Anwar selaku Kepala Kanwil BPKH Propinsi menyarankan agar masyarakat Adat Amanuban bertemu dengan Bupati TTS untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan ini agar status-status tanah di desa-desa yang dimaksud dapat di mintakan kepada Gubernur maupun kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kepastian statusnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait