SOE,iNewsTTU.id- Menindaklanjuti aksi demo pada 10 Desember 2024 lalu, oleh pihak Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Amanuban dan Aliansi Timor Raya, akhirnya pihak DPRD memberikan undangan untuk masyarakat Amanuban dan Aliansi dapat menyampaikan aspirasi di hadapan Komisi I dan Komisi III DPRD. Senin ( 16/12/ 2024 ). Masyarakat Hukum Adat Amanuban yang dipimpin oleh Usif Wemrids Nope atau Usif Wellem Nope memenuhi undangan dimaksud.
Pertemuan ini dipimpin oleh wakil ketua I DPRD TTS Yoksan Benu, dihadiri oleh ketua Komisi I dan III beserta beberapa anggota komisi masing-masing dan dihadiri oleh pihak UPTD KPH Kehutanan TTS.
Dalam pertemuan tersebut, Usif Wellem Nope menjelaskan secara gamblang bahwa tindakan pihak Kementerian Kehutanan dengan memasukkan permukiman rakyat Amanuban menjadi Kawasan Hutan itu sangat tidak manusiawi.
"Sewaktu masa Kerajaan Amanuban, raja mencintai masyarakat dengan memberikan ruang hidup berupa tanah. Tapi setelah bergabung dengan Indonesia ternyata di tahun 1980an pemerintah mengambil alih permukiman masyarakat Amanuban menjadi kawasan hutan sehingga masyarakat Amanuban dianggap makhluk liar penghuni Kawasan hutanLaob Tumbesi" jelas Usif Wellem Nope penuh emosi.
Usif Wellem Nope. Foto : Ist.
Nope menambahkan bahwa pihak Sonaf Amanuban sangat menyesali dokumen korespondensi Kementrian Kehutanan Republik Indonesia yang jelas-jelas menyebutkan bahwa kerajaan Amanuban itu tidak ada dan masyarakatnya itu dianggap tinggal secara ilegal di tanah mereka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait