KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Ignatius Frengky Da Costa.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh 8 orang pelaku dan orang tua korban yang berasal dari Desa Bau Atok, Kabupaten Belu. Rekonstruksi dimulai dari pukul 11:00 sampai dengan pukul 13:00 Wita.
Rekonstruksi itu dilangsungkan di tempat kejadian perkara (TKP), Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson saat ditemui di TKP pada Minggu (30/07/2023).
"Hal ini menindaklanjuti adanya petunjuk P19 dari Jaksa guna kami lengkapi agar segera bisa P21, supaya dalam penyelesaian kasus ini menjadi terang dan cepat berproses di Pengadilan," ujar AKBP Mukhson.
Diketahui kasus penikaman yang melibatkan 9 orang pelaku itu terjadi pada Kamis, (27/04/2023) malam hari. Tersangka masing-masing berinisial BB, DWIN,OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS. Sementara 1 pelaku masih buron berinisial RP.
Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP Subs pasal 170 Ayat (2) Ke–3 KUHP Lebih Subs, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.
Ancaman bagi pelaku yang menyebabkan terbunuhnya korban Ignatius Frengky Da Costa dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hasil pantauan media ini, TKP diberi polisi line dan rekonstruksi tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Reskim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait