KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sidang perkara pidana Nomor 66/Pid.B/2023/PN.Kfm telah menghasilkan putusan bebas bagi terdakwa II, Marianus Siki alias Ano Siki, dalam kasus pembunuhan yang menimpa korban Ignasius Frengki Da Costa di Km 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU pada 27 April 2023 lalu.
Putusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan pada Senin, (26/02/2024).
Terdakwa Marianus Siki didampingi 4 orang Kuasa Hukumnya, Robertus Salu, SH., MH, Egiardus Bana, SH., MH, Mario Kebo, SH dan Jerimias Frids Bani, SH.
Robertus Salu, SH., MH mengatakan, lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
Salah satu alasan utama dalam putusan ini adalah pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa, yang disebabkan oleh ketidakpenuhan dalam pemberian bantuan hukum selama proses penyidikan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Selama penyidikan, terdakwa juga mengalami indikasi ancaman, siksaan, dan paksaan oleh penyidik.
"Pada saat proses penyidikan terdakwa mendapatkan acaman, siksaan dan paksaan oleh penyidik untuk mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh penyidik atau setidak-tidaknya mengikuti apa yang penyidik mau," ujar Robertus Salu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait