Satreskrim Polres TTU Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan di Kompleks BTN Kefamenanu

Seth Besie

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepolisian Resort Timor Tengah Utara NTT akhirnya melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus dugaan pembunuhan di Komplex BTN Kefamenanu yang menewaskan Ignasius Frengki Da Costa.

Berkas perkara 8 tersangka dengan inisial BB, DWIN,OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS diserahkan ke Penyidik Kejari TTU. 

"Berkas perkara sudah kita Limpahkan  bila JPU menyatakan lengkap atau P21 maka kita akan langsung melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang kasus tersebut," kata Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Iptu Djoni Boro, Selasa, 30/5/2023.


Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).
 

Mantan Kasatreskrim Polres Malaka menambahkan, para tersangka diancam pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke 3 subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,"tukasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network