KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepolisian Resort Timor Tengah Utara NTT akhirnya melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus dugaan pembunuhan di Komplex BTN Kefamenanu yang menewaskan Ignasius Frengki Da Costa.
Berkas perkara 8 tersangka dengan inisial BB, DWIN,OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS diserahkan ke Penyidik Kejari TTU.
"Berkas perkara sudah kita Limpahkan bila JPU menyatakan lengkap atau P21 maka kita akan langsung melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang kasus tersebut," kata Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Iptu Djoni Boro, Selasa, 30/5/2023.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).
Mantan Kasatreskrim Polres Malaka menambahkan, para tersangka diancam pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke 3 subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,"tukasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait