KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemasangan papan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di perempatan Pegadaian Kota Kefamenanu.
Tujuan adanya papan KTL untuk mengingatkan kembali pengguna jalan akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, setiap pengendara diwajibkan mematuhi peraturan lalu lintas dan beretika dalam berlalu lintas serta penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Kamis, (08/06/2023).
"Selain itu, pemasangan papan KTL sebagai penanda khususnya bagi pengendara bahwa sepanjang jalur itu harus tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara demi keselamatan," ujarnya.
Papan KTL di Kota Kefamenanu, katanya, sudah terpasang sejak lama, tetapi dikarenakan tidak lagi terlihat dan pudar maka, diperbaharui kembali dan diberi stiker reflektor pemantul cahaya serta penempatan dipembatas jalur sehingga terlihat oleh pengguna Jalan
"KTL Kota Kefamenanu dimulai dari jalan perempatan Pegadaian sampai dengan di depan Gereja Imanuel, dan akan diperluas lagi ditempat trouble spot (rawan macet) maupun black spot (rawan laka lantas)," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait