KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat digambarkan melalui ungkapan Filsuf Inggris Thomas Hobbes (1588-1679); Homo homini lupus est yang berarti manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
Sebenarnya itu kritik atas kelakukan manusia yang kerap kali berlaku kejam kepada sesama manusia. Pelaku TPPO bak serigala, manusia kerap kali kehilangan perikemanusiaan pada saat berbuat jahat kepada sesamanya.
Berhubung TPPO, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) salah satu kantong trafficking terbesar di Indonesia dan kanwil Kumham NTT tahun 2023 mencatat 47 Kasus TPPO dari total 1900 kasus di Indonesia yang saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara diseluruh NTT.
Dan belum lama ini (04/06/2023), di Kabupaten Ende terdapat 15 korban TPPO dan 1 pelaku diamankan oleh polisi setempat sebagai bentuk pencegahan. Sementara itu kasus TPPO di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun 2020, sebanyak 10 kasus sedangkan tahun 2021 sebanyak 4 kasus.
Kabupaten TTU salah satu wilayah yang berbatasan dengan Negara Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) sehingga menjadi perhatian khusus bagi masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO, mengingat Kabupaten TTU mmenjadi salah satu pintu keluar maupun masuk Negara Indonesia.
Berdasarkan arahan Kapolda NTT terkait perintah Presiden RI bahwa Indonesia saat ini dalam masa darurat yang mana dalam satu tahun terakhir terdapat sebanyak 1.900 orang yang menjadi korban TPPO.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson meminta agar semua satuan dan unit jajaran Polres TTU dapat berkolaborasi melakukan sosialisasi tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Semua kegiatan yang namanya quick win, presisi, polisi RW, penegakan hukum dan kegiatan lainya harus dibungkus dengan sosialisasi masalah TPPO. Harus berkolaborasi dan semua satuan ikut berperan.
Ia mengatakan, pihaknya Konsisten memberitakan terkait masalah TPPO apabila ada yang menemukan kasus TPPO kemudian kita proses dan betul-betul terbukti akan diberikan reward.
Fakta menunjukan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) saja tidak cukup untuk memberantas mafia perdagangan orang baik didalam negeri maupun diluar negeri.
Sehingga Presiden RI, Joko Widodo menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Pelaksana Harian Pemberantasan TPPO menggantikan Mentri P3A. Hal ini menujukan bahwa perdagangan orang menjadi atensi publik.
"Melihat kasus itu, maka Kapolda NTT menegaskan kepada jajaran PJU Polda NTT, para Kapolres dan jajaran untuk menindaklanjuti dengan tiga kegiatan di lapangan, yakni, kegiatan preemtif, preventif dan represif," ujarnya pada Senin, (05/06/2023).
Penekanan untuk tindakan preemtif, yakni segera membuat baliho, brosur dan selebaran di tingkat Polres hingga Polsek jajaran.
Tidak hanya itu, Kasat Reskrim Polres TTU diminta agar segera mengundang para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memberikan arahan serta melakukan pendataan. Jika telah mendapat data, maka fungsi Sabhara agar melakukan patroli.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait