PADMA Desak MA Pecat Hakim PN Sikka, Vonis TPPO Janggal

*Joni Nura
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK INDONESIA. Foto: Joni Nura/InewsTV


Maumere, iNewsTTU.id – Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), bersama Zero Human Trafficking Network, Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, dan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) RI untuk memecat dan memproses Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sikka.

Desakan ini terkait vonis yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan oknum anggota DPRD Sikka.

Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK INDONESIA, mengungkapkan keprihatinannya atas keputusan Majelis Hakim PN Sikka.

Menurutnya, Majelis Hakim telah mengabaikan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sikka dalam perkara TPPO, dan justru memvonis dengan perkara ketenagakerjaan, yang bukan merupakan tuntutan JPU.

"Kami terpanggil nurani kemanusiaan untuk melawan dan membongkar mafiosi hukum Human Trafficking di NTT khususnya di PN Sikka," tegas Gabriel Goa.

Ia menjelaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan daerah dengan kerentanan tinggi terhadap migrasi ilegal dan human trafficking.

Bahkan, saat itu, Presiden Joko Widodo dan Komnas HAM RI telah menetapkan NTT sebagai daerah darurat perdagangan manusia. Oleh karena itu, keputusan Majelis Hakim PN Sikka dinilai telah mencederai rasa keadilan dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan human trafficking di NTT.

PADMA Indonesia juga mendesak Ketua MA RI, Kepala Badan Pengawasan (Banwas) MA, dan Komisi Yudisial RI untuk memanggil, memeriksa, dan memproses hukum terhadap Majelis Hakim PN Sikka yang mengabaikan tuntutan JPU Kejari Sikka.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network