3 Warga Banain A Disanksi Adat Usai Laporkan Kades ke Bupati TTU

*Sefnat Besie
3 Warga Banain A Disanksi Adat Usai Laporkan Kades ke Bupati TTU. Foto istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Tiga warga Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, Mateos Siki, Kanisius Kolo, dan Maria Abi—diberi sanksi adat oleh Kepala Desa Bartolomeus Sila karena melaporkannya ke Bupati TTU terkait dugaan pengalihan bantuan sosial. 

Sanksi berupa seekor kambing, uang tunai Rp250 ribu, dan satu botol sopi diberikan kepada Kades karena dianggap mencemarkan nama baik dan memfitnahnya. Sanksi adat itu mereka telah berikan kepada Kepala Desa belum lama ini.

Aduan yang mereka sampaikan sebelumnya ke Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo sebab Warga menilai bantuan sembako dialihkan diduga dialihkan kades kepada penerima yang tidak sesuai data DTKS Kemensos. 

Salah satu warga, Kanisius Kolo yang mendapatkan sanksi tersebut menuturkan, jauh sebelum adanya polemik tersebut, dirinya sudah memberitahukan kepada Kepala Desa dalam sebuah forum Musdus bahwa penerima bansos Sembako atas nama Yuliana Kolo yang namanya tertera pada data DTKS kemensos adalah Yuliana Kolo yang merupakan cucu dari Mama Maria Abi. 

Meski begitu, sang kades yang mereka duga anti kritik justru tak mengingatkan usulan atau informasi tersebut.

Kanisius juga mengaku tidak puas dengan sanksi adat yang diberikan kepada mereka hanya karena mengadukan ketidak adilan di desa kepada Bupati dan media. 

"Kami memang terpaksa melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati dan media karena apa yang kami sampaikan tidak didengarkan oleh Kepala Desa,"kisahnya 

Ia katakan, Kalau tidak dilaporkan maka data - data masyarakat penerima bantuan pemerintah yang salah akan terus dibiarkan dan tidak pernah ada upaya untuk meluruskan hal tersebut. 

"Tapi ketika kita mencoba meluruskan apa yang salah, kita dianggap sebagai pembangkang bahkan kita didenda secara adat. Ini sangat kami sesalkan," pungkas Kanisius.

Terpisah, Kepala Desa Banain A, Bartolomeus Sila kepada Wartawan, Selasa 24 Juni 2025 menuturkan, sebagai Kepala Desa, dirinya tidak pernah mengalihkan bantuan sembako kepada warga lain

Kades Mius membantah, mengaku hanya menerbitkan surat domisili atas permintaan kantor pos tanpa mengetahui adanya dua warga bernama sama, Yuliana Kolo.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network