KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Tiga warga Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, Mateos Siki, Kanisius Kolo, dan Maria Abi—diberi sanksi adat oleh Kepala Desa Bartolomeus Sila karena melaporkannya ke Bupati TTU terkait dugaan pengalihan bantuan sosial.
Sanksi berupa seekor kambing, uang tunai Rp250 ribu, dan satu botol sopi diberikan kepada Kades karena dianggap mencemarkan nama baik dan memfitnahnya. Sanksi adat itu mereka telah berikan kepada Kepala Desa belum lama ini.
Aduan yang mereka sampaikan sebelumnya ke Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo sebab Warga menilai bantuan sembako dialihkan diduga dialihkan kades kepada penerima yang tidak sesuai data DTKS Kemensos.
Salah satu warga, Kanisius Kolo yang mendapatkan sanksi tersebut menuturkan, jauh sebelum adanya polemik tersebut, dirinya sudah memberitahukan kepada Kepala Desa dalam sebuah forum Musdus bahwa penerima bansos Sembako atas nama Yuliana Kolo yang namanya tertera pada data DTKS kemensos adalah Yuliana Kolo yang merupakan cucu dari Mama Maria Abi.
Meski begitu, sang kades yang mereka duga anti kritik justru tak mengingatkan usulan atau informasi tersebut.
Kanisius juga mengaku tidak puas dengan sanksi adat yang diberikan kepada mereka hanya karena mengadukan ketidak adilan di desa kepada Bupati dan media.
"Kami memang terpaksa melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati dan media karena apa yang kami sampaikan tidak didengarkan oleh Kepala Desa,"kisahnya
Ia katakan, Kalau tidak dilaporkan maka data - data masyarakat penerima bantuan pemerintah yang salah akan terus dibiarkan dan tidak pernah ada upaya untuk meluruskan hal tersebut.
"Tapi ketika kita mencoba meluruskan apa yang salah, kita dianggap sebagai pembangkang bahkan kita didenda secara adat. Ini sangat kami sesalkan," pungkas Kanisius.
Terpisah, Kepala Desa Banain A, Bartolomeus Sila kepada Wartawan, Selasa 24 Juni 2025 menuturkan, sebagai Kepala Desa, dirinya tidak pernah mengalihkan bantuan sembako kepada warga lain
Kades Mius membantah, mengaku hanya menerbitkan surat domisili atas permintaan kantor pos tanpa mengetahui adanya dua warga bernama sama, Yuliana Kolo.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait