20 Prajurit Diduga Terlibat Kasus Prada Lucky, 4 Ditetapkan Tersangka

Sefnat P Besie
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto saat tabur bunga di makam Prada lucky yang tewas dianiaya senior. Foto: Ist


KUPANG, iNewsTTU.id – Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menegaskan bahwa proses hukum atas kasus kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo terus berjalan. Menurut laporan awal, sebanyak 20 prajurit diduga terlibat dalam peristiwa tragis ini. Hingga saat ini, empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom Ende.

"Sebanyak 4 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom Ende, sedangkan 16 prajurit lainnya sedang dilaksanakan penyidikan secara intensif dan dalam waktu dekat akan ditahan," ungkap Pangdam.

Untuk memastikan penanganan kasus berjalan maksimal, Pangdam memerintahkan Danpomdam IX/Udayana untuk langsung berada di Kupang. Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan rekonstruksi kejadian akan segera dilaksanakan.

Pangdam menambahkan bahwa motif di balik penganiayaan masih dalam penyelidikan Polisi Militer dan hasilnya akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.

Pangdam Janji Tegakkan Keadilan dan Transparansi

Dalam pertemuan dengan keluarga korban, Pangdam menyampaikan permintaan ayah almarhum, Serma Christian Namo, agar proses hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menanggapi hal ini, Pangdam menegaskan bahwa transparansi akan menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus ini.

Pangdam juga memastikan akan menjatuhkan hukuman terberat sesuai ketentuan hukum militer kepada para pelaku.

"Hukuman terberat akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum militer dan akan diumumkan oleh pihak Polisi Militer nantinya," jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Pangdam mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak TNI. Ia juga berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network