Mengira Aman Dalam Persembunyian, Dua Pelaku Pengeroyokan di Kota Soe Justru Tertangkap

Evraim Baitanu
Mengira Aman Dalam Persembunyian, Dua Pelaku Pengeroyokan di Kota Soe NP dan LB Justru Tertangkap dalam persembunyian di Kupang. Foto: ist

Iptu Joel Ndolu menerangkan, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu didampingi Kanit Buser Aipda Emil B Pingak, dan Anggota Bripka Andry S Taek di kupang tanpa perlawanan.

Kini kedua terduga pelaku pengeroyokan mendekam dibalik sel Mapolres TTS sambil menanti proses hukum selanjutnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network