SOE, iNewsTTU.id-Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga, demikian yang sedang dialami oleh dua pemuda asal Kelurahan Oekefan, Kota Soe, Kabupaten TTS pelaku pengeroyokan ditangkap saat bersembunyi di Kota Kupang.
Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Polres TTS, Iptu Joel Ndolu menangkap NP dan LB di Kelurahan Oesapa Kota Kupang Jumat ( 02/06/2023) sekira pukul 10:00 wita siang kemarin.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2023.
"Sebelumnya, keduanya melakukan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap korban warga pasar inpres SoE pada tanggal (01/01/2023) selanjutnya keduanya kabur hingga akhirnya ditangkap setelah keduanya masuk status DPO,"terang Iptu Joel.
Iptu Joel Ndolu menerangkan, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui, Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu didampingi Kanit Buser Aipda Emil B Pingak, dan Anggota Bripka Andry S Taek di kupang tanpa perlawanan.
Kini kedua terduga pelaku pengeroyokan mendekam dibalik sel Mapolres TTS sambil menanti proses hukum selanjutnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait