Pemda TTS dan Kantor Pertanahan Cairkan Dana Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef

*Evan
Warga yang menerima uang ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Temef. Foto istimewa

SOE, iNewsTTU.id – Sedikitnya delapan warga Desa Konbaki, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menerima dana ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Temef tahap terakhir tahun 2026 sebesar Rp708.786.000, Senin (11/5/2026).

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, serta BRI Cabang SoE, dan berlangsung di Kantor BRI Cabang SoE.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Rodianus Djula, S.ST., melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Martha Marlyn Fanu, S.SiT., menjelaskan bahwa pencairan dana ganti rugi tersebut merupakan tahap terakhir pengadaan lahan pembangunan Bendungan Temef tahun 2026.

“Kantor Pertanahan Kabupaten TTS berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah TTS dan BRI Cabang SoE sehingga penyaluran dana ganti rugi tahap terakhir bagi delapan warga Desa Konbaki dapat berjalan dengan baik,” jelas Martha kepada wartawan.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network