KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Masih ingatkah kasus korupsi Dana Desa Fatutasu di Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara NTT yang menyeret Bernadus Sasi.
Kasusnya hari ini sudah memasuki Sidang putusan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Fatutasu Tahun Anggaran 2015-2021, atas nama terdakwa Bernadus Sasi dengan agenda pembacaan Putusan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan Putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.
Selanjutnya menjatuhkan pidana badan selama 3 Tahun dan 6 bulan dan menghukum Terdakwa Bernadus Sasi untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp602.674.305,61 subsidair 1 tahun.
Menjatuhkan pidana Denda 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan dan menetapkan agar terdakwa membayar Biaya Perkara Rp5.000.
Diketahui, Sidang dipimpin oleh Hakim Sarlota M. Suek, (ketua majelis), Lizbet Adelina (hakim anggota) dan Yulius Eka Setiawan (hakim anggota) Turut hadir Hendrik Tiip selaku JPU dan Maryo Kebo selaku Penasihat Hukum hadir secara offline sedangkan Terdakwa Bernadus Sasi hadir secara online.
Bahwa dalam Sidang tersebut, Barang bukti yang merupakan asset terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran UP.
JPU Kejari TTU Hendrik Tiip kepada media ini mengatakan terhadap putusan hakim Tipikor Kupang pihaknya masih pikir pikir.
"Bahwa atas putusan tersebut, Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir pikir. Bahwa dengan demikian terhadap putusan tersebut belum incrach dan belum dapat dilakukan eksekusi,"ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait