KEFAMENANU, INewsTTU.id--Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polisi, Mantan Kepala Desa Fatutasu di Kecamatan Miomaffo Barat, Bernadus Sasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi.
Bernadus Sasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Fatutasu sejak tahun 2015-2020 dengan total kerugian negara sebanyak Rp.728 .674.035, berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap mantan Kades Fatutasu atas nama Bernadus Sasi. Namun tidak ditahan karena yang bersangkutan memiliki penyakit jantung dan diperiksa langsung oleh dokter kita," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Selasa, 28/06/2022.
Lanjut Fernando, lantaran masih sakit jantung sehingga yang bersangkutan dikenakan status wajib lapor.
"Sambil dikenai wajib lapor, Penyidik akan terus bekerja merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU, guna menjalani proses hukum selanjutnya."tandasnya.
Fernando mengatakan Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, dengan cara menggagas proyek fiktif dalam lima tahun anggaran berturut-turut, namun anggarannya terserap 100 persen. (*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait