KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana Desa Fatutasu Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara NTT terus berlanjut.
Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kepala Seksi Humas Polres TTU Iptu I Ketut Suta menjelaskan berkas perkara Mantan Kepala Desa Fatutasu Bernadus Sasi alias Nadus sudah rampung dan sudah dilimpahkan.
"Berkas perkara Korupsi Dana Desa Fatutasu, sudah dilimpahkan oleh unit Tipikor polres TTU ke Jaksa Penuntut Umum,"terang Iptu Ketut Suta, di Ruang kerjanya, Kamis, 04/08/2022.
Sebelumnya terhitung tanggal 25 Juli 2022 Mantan Kades Fatutasu resmi di Tahan oleh Unit Tipikor Polres TTU, dgn No. Pol : SP-HAN / 34 / III / 2022 / Reskrim tgl 25 Juli 2022.
Selain melakukan Penahanan terhadap yang bersangkutan, unit Tipikor Polres TTU juga telah melakukan Penyitaan terhadap aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan berupa 2 unit minibus atau angkot dengan identitas Minibus DH 1053 DF, Minibus DH 1094 D.
Selain Minibus, penyidik Tipikor Polres TTU juga menyita 1 Unit sepeda motor CBR warna merah DH 3319 DF dan 1 Bidang tanah yang diatasnya ada bangunan rumah permanen beralamat di kampung maubeli.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait