KUPANG, iNewsTTU.id--Sidang perkara Tipikor Dana Desa Fatutasu dengan terdakwa BS Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang selasa 28 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan Ahli Auditor dari Inspektorat Kabupaten TTU Jakson M.P. Funu yang dihadirkan Penuntut Umum Kejari TTU Hendrik Tiip.
Sidang yang dimulai pukul 10.38 wita tersebut dipimpin Sarlota M Suek selaku Hakim Ketua didampingi Lisbet Adeline dan Yulius Eka Setiawan masing masing sebagai hakim anggota.
Terpantau Ahli dalam persidangan membeberkan fakta hasil audit dana Desa Fatutasu sejak 2015 hingga tahun 2020 berupa SPJ Fiktif, adanya kekurangan volume pada pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola, pelaksanaan fisik yang tanpa melibatkan TPK dan pembelanjaannya dilakukan sendiri oleh terdakwa BS selaku Kepala Desa dan tanpa melibatkan Bendahara.
Akibat penyimpangan tersebut beber Ahli ada kerugian negara sejumlah Rp.728.674.035,61
Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU Hendrik Tiip saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan ada hal menarik yang terlihat dalam persidangan yakni terdakwa bersedia menyerahkan sebidang tanah yang diatasnya dibangun Rumah peralatan senilai Rp.40.000.000 kepada Pemerintah Desa Fatutasu untuk dicatat sebagai aset desa Fatutasu.
"Selain itu telah ada pengembalian uang senilai Rp.10.000.000 yang dipinjam oleh terdakwa dan Rp.70.000.000 sisa uang kegiatan peningkatan kapasitas desa,"ungkap Penuntut Umum Kejari TTU Hendrik Tiip.
Hendrik menambahkan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan BS sebagai terdakwa dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya karena dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa Fatutasu ada kerugian negara dalam masa pemerintahannya sebagai Kepala Desa.
Terlihat dalam sidang Maryo Kebo selaku Penasihat Hukum mendampingi terdakwa Bernadus Sasi di persidangan.
"Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan sakai A decharge dari terdakwa pada selasa 7 Maret 2023,"tandasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait