Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang
KUPANG, iNewsTTU.id – Subdit III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang.
Penyelidikan tersebut dilakukan menindaklanjuti Laporan Informasi Nomor: LI/28/IX/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 17 September 2026 tentang dugaan TPPO.
Tim Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin IPDA Calvin N. Manafe, S.Tr.K., M.H., mendatangi Hotel Sasando Kupang untuk mengumpulkan bahan keterangan serta menggali informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penyelidikan awal, tim memperoleh informasi mengenai tujuh perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di Pub Likurai, yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang.
Ketujuh perempuan tersebut kini sudah tidak lagi bekerja di Pub Likurai setelah terjadi pergantian manajemen Hotel Sasando dari pengelola sebelumnya kepada manajemen baru.
Setelah mengambil alih pengelolaan, manajemen baru menutup secara permanen operasional Pub Likurai.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyelidik, para mantan pekerja tersebut mengaku belum menerima hak mereka selama kurang lebih tiga bulan bekerja di Pub Likurai.
Para pekerja disebut telah beberapa kali meminta kepada pihak manajemen agar hak-hak mereka dibayarkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, manajemen baru menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen sebelumnya.
Persoalan tersebut juga mencakup tempat tinggal para mantan pekerja. Mereka disebut diminta meninggalkan mess yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang.
Polda NTT Dalami Unsur TPPO
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diperoleh dalam penyelidikan.
“Polda NTT melalui Ditres PPA dan PPO masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Setiap keterangan dari para pihak akan diklarifikasi dan didukung dengan pengumpulan dokumen maupun bahan keterangan lainnya untuk mengetahui secara terang peristiwa yang terjadi serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujar Henry, Selasa (29/9/2026).
Editor: Sefnat Besie