Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Gelar Perkara, PIAR NTT Dorong Penanganan Kasus Dokter Icha Berjalan Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang

Rabu, 30 September 2026 | 06:42 WIB
  • author *Sefnat Besie
Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang
Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di salah satu hotel di Kupang. (Foto: Istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Subdit III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang.

Penyelidikan tersebut dilakukan menindaklanjuti Laporan Informasi Nomor: LI/28/IX/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 17 September 2026 tentang dugaan TPPO.

Tim Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin IPDA Calvin N. Manafe, S.Tr.K., M.H., mendatangi Hotel Sasando Kupang untuk mengumpulkan bahan keterangan serta menggali informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penyelidikan awal, tim memperoleh informasi mengenai tujuh perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di Pub Likurai, yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang.

Ketujuh perempuan tersebut kini sudah tidak lagi bekerja di Pub Likurai setelah terjadi pergantian manajemen Hotel Sasando dari pengelola sebelumnya kepada manajemen baru. 

Setelah mengambil alih pengelolaan, manajemen baru menutup secara permanen operasional Pub Likurai.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyelidik, para mantan pekerja tersebut mengaku belum menerima hak mereka selama kurang lebih tiga bulan bekerja di Pub Likurai.

Para pekerja disebut telah beberapa kali meminta kepada pihak manajemen agar hak-hak mereka dibayarkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, manajemen baru menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen sebelumnya.

Persoalan tersebut juga mencakup tempat tinggal para mantan pekerja. Mereka disebut diminta meninggalkan mess yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang.

Polda NTT Dalami Unsur TPPO

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diperoleh dalam penyelidikan.

“Polda NTT melalui Ditres PPA dan PPO masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Setiap keterangan dari para pihak akan diklarifikasi dan didukung dengan pengumpulan dokumen maupun bahan keterangan lainnya untuk mengetahui secara terang peristiwa yang terjadi serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujar Henry, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara teliti dan profesional karena dugaan TPPO perlu melihat berbagai aspek, mulai dari proses perekrutan, hubungan kerja, kondisi pekerjaan hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Penyidik juga akan mempelajari dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta meminta klarifikasi dari pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

“Penyidik juga akan meminta dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak-pihak lainnya yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini penting agar fakta yang diperoleh menjadi dasar yang jelas dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya.

Hingga kini, anggota Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT masih meminta keterangan dari para pihak terkait, mengumpulkan dokumen kontrak kerja serta melakukan klarifikasi kepada manajemen Hotel Sasando Kupang.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk status hubungan kerja ketujuh perempuan tersebut, pemenuhan hak-hak pekerja, serta ada atau tidaknya unsur TPPO dan/atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Polda NTT juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar memberikan keterangan kepada penyidik sehingga proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Kami memastikan proses ini berjalan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena masih dalam tahap penyelidikan, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan berhasil didalami oleh penyidik,” pungkas Henry.

Sampai saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polda NTT belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana TPPO maupun tindak pidana ketenagakerjaan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut